16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

16 daftar polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil usai putusan MK, ada Ketua KPK sampai DPD RI, Istana sampai Polri kompak akan patuh.

Dok. Kementan/KOMPAS.com/Idon Tanjung
PUTUSAN MK FINAL - Komjen Pol, Setyo Budiyanto (KIRI) kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Pol Mohammad Iqbal (KANAN) saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada (26/11/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, berikut nama-nama polisi yang belum mengundurkan diri. 

15. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

16. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri Bakal Hormati Putusan MK

Polri mengatakan, bakal menghormati putusan MK seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Sandi mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujarnya.

Baca juga: Korban Perundungan di Sukun Kota Malang Telah Melapor dan Lakukan Visum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Meski demikian, Sandi menegaskan, Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya. 

“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya. 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

DPR RI Akan Kaji Putusan MK

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR RI akan segera mengkaji putusan MK dan saat ini masih mempelajarinya. 

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco melansir laman dpr.go.id, Sabtu (15/11/2025).

Berdasarkan putusan MK tersebut, poin yang sejauh ini ditangkap oleh Dasco adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved