16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

16 daftar polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil usai putusan MK, ada Ketua KPK sampai DPD RI, Istana sampai Polri kompak akan patuh.

Dok. Kementan/KOMPAS.com/Idon Tanjung
PUTUSAN MK FINAL - Komjen Pol, Setyo Budiyanto (KIRI) kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Pol Mohammad Iqbal (KANAN) saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada (26/11/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, berikut nama-nama polisi yang belum mengundurkan diri. 

"Kalau saya tidak salah begitu," ucap Dasco.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu mengatakan, tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca juga: MK Wajibkan Sekolah Gratis, DPRD Jatim Dorong Koordinasi dan Dukungan Anggaran Daerah

Oleh karena itu, Dasco memberi kesempatan bagi kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menguraikan tugas dan putusan MK tersebut.

Dasco pun mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK.

Pasalnya, pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

Sementara itu, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Sementara menurut Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.

Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu. 

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Baca juga: Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Bingung dan Sedih

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.  

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

(Kompas.com/Tribun-Medan.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved