Pedagang Ditantang Purbaya, Tagih Bukti Oknum Bea Cukai Terima Suap Rp550 Juta Impor Pakaian Bekas

Pedagang ditantang Purbaya, tagih bukti oknum Bea Cukai terima suap Rp550 juta untuk meloloskan impor pakaian bekas: saya tindak langsung!

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU/Tangkap layar KOMPASTV
BAJU BEKAS ILEGAL - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KIRI) saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). Sekarung baju bekas (KANAN) disita petugas. Purbaya tantang pedagang, tagih bukti oknum Bea Cukai terima suap Rp550 juta impor pakaian bekas, tak akan segan menindak. 

SURYAMALANG.COM, - Klaim kontroversial mengenai aliran dana haram dalam bisnis impor pakaian bekas (thrifting) kini memasuki babak baru.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka memberikan tantangan balik kepada perwakilan pedagang Pasar Senen yang menuduh adanya pembayaran suap Rp550 juta kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). 

Purbaya meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk segera menyertakan bukti valid atas tuduhan suap impor pakaian bekas tersebut.

Tantangan itu dilontarkan Purbaya, agar pihaknya bisa menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus menolak tuduhan jika tidak berdasar.

 

Tuduhan Pedagang Suap Rp550 Juta

Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi Sebelumnya mengungkapkan, mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal.

Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan miliar rupiah per-kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Dapat Surat dari Menpan RB, Usai Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan" ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

"Kalau biaya masuk kemana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi" lanjutnya. 

"Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak" imbuhnya.

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," tegas Rifai. 

Baca juga: Jurus Pintar Purbaya: Pakaian Bekas Ilegal Disulap Jadi Emas Industri Tekstil, Hemat Miliaran

Oleh karenanya, Rifai meminta agar pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara.

"Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.

Purbaya Tagih Bukti Oknum Bea Cukai Terima Suap

Purbaya buka suara soal pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen tersebut, soal biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan sekitar Rp 550 juta per kontainer. 

Menkeu mempertanyakan klaim tersebut, karena sampai saat ini Purbaya belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. 

"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sayembara Anak Menkeu Purbaya, Cari Akun Hina Keluarganya Berhadiah Uang Dollar Senilai Ratusan Juta

Oleh karenanya, Purbaya meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.

Menurut Purbaya, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.

Purbaya menegaskan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya.

Baca juga: Politikus PDIP Tantang Purbaya Tagih Rp4,4 T dari Keluarga Soeharto, Jangan Cuma Penunggak Pajak

Purbaya mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai.

"Saya nggak tahu angka yang betulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi" ucapnya. 

"Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya, dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir," tutur Purbaya.

Perintah Langsung dari Presiden Tutup Keran Impor Thrifting

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan anak buahnya untuk menutup keran impor thrifting atau pakaian bekas. 

Sejumlah anak buah yang dimaksud adalah Menkeu Purbaya, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan menteri terkait. 

“Keran impor yang oleh presiden diperintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, kemudian yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat agar keran impor itu tidak dibuka,” kata Cak Imin di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sikap Purbaya Mengendur Soal Whoosh: Tolak Bayar Utang Tapi Ikut Kata Presiden, Tercium Rocky Gerung

Cak Imin mengungkapkan, sejumlah menteri telah mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, termasuk Purbaya guna mengatasi persoalan thrifting.

Salah satu keputusannya adalah mengalihkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual pakaian bekas itu ke produk lokal.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, Menteri UMKM akan memberikan jalan keluar bagi pedagang yang sudah menggeluti bisnis thrifting.

Menurutnya, sikap pemerintah tegas melarang kegiatan bisnis pakaian thrifting.

“Misalnya pemberian akses permodalan untuk menjual barang lain selain thrifting,” tutur Cak Imin.

Baca juga: Purbaya Murka Video Mengaji di Mobil Viral, Semprot Ajudan yang Merekam Diam-diam: Apa Perlu!

Sejak pemerintah gencar memberantas importasi pakaian bekas, Purbaya dan sejumlah pihak telah beberapa kali melakukan sidak di pelabuhan yang menjadi tempat masuk thrifting ilegal dari luar negeri. 

Selain itu, Kementerian Perdagangan dan sejumlah aparat intelijen juga menyita thrifting senilai ratusan miliar rupiah. 

Keberadaan bisnis thrifting dinilai merusak industri tekstil dalam negeri.

Namun demikian, kebijakan itu dikritik sejumlah pihak, termasuk para pedagang pakaian thrifting.

"Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai kurang lebih 80 persen pangsa pasar di Indonesia" kata pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi di DPR RI.

"Jadi bukan thrifting, Pak, yang sebenarnya merusak UMKM itu," pungkasnya. 

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved