Sidang Tragedi Kanjuruhan
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune
Fakta persidangan dibuka pihak kuasa hukum ke publik menunjukkan bagaimana Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu merupakan kesalahan polisi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Haris dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sumardhan mengaku, terkait upaya banding yang rencananya dilakukan oleh pihak jaksa, pihaknya belum memberikan tanggapan atau respon.
Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.
"Berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh jaksa. Tentunya, klien saya sudah menerima putusan, bukan berarti mengaku salah. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab moril,"
"Sampai sekarang, juga melebihi 14 hari ketentuan UU, jaksa tidak mengajukan memori banding. Jadi kami selaku kuasa hukum, tidak akan melakukan tanggapan karena tidak ada memori banding," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Minggu (2/4/2023).
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
penembakan gas air mata
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.