Sidang Tragedi Kanjuruhan

Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi

Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejagung terkait vonis bebas.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto batal divonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan. 

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. 

Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. 

Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).

Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan

Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).

Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. 

Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. 

Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.

Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan Peralatan UMKM dari Polres Malang

Tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan bantuan perlengkapan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Polres Malang, Jumat (11/8/2023).

Bantuan ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 tahun. 

Ketiga keluarga tersebut masing-masing mendapatkan bantuan yang nantinya akan digunakan untuk berjual. 

Mereka adalah Eka Wulandari, istri dari almarhum Tragedi Kanjuruhan bernama Iwan asal Singosari. Eka mendapatkan peralatan pengaduk adonan dan pencetak makanan ringan stik keju. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved