Sidang Tragedi Kanjuruhan
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi
Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejagung terkait vonis bebas.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Eka mengaku, sudah lama berjualan stik keju bersama dengan suaminya. Namun, setelah suaminya meninggal, kini ia harus berjuang seorang diri.
"Dulu yang ngerjain saya sama suami. Saya dibagian produksinya, suami yang memasarkan," terang Eka.
Biasanya, Eka memproduksi stik keju dengan cara manual. Di mana, dalam sehari ia hanya mampu menghasil 6 kilogram stik.
Saat ini, dengan adanya bantuan mesin pengaduk adonan dan mesin penggilingan, ia memperkirakan dapat memproduksi 10 kilogram stik keju.
"Kalau manual cuma bisa buat 6 kilogram, harapannya kalau pakai mesin bisa 10 kilogram. Soalnya yang ngerjakan saya sendiri," ujarnya.
Selain, Darmiasih, ibu kandung dari luka berat atas nama Ninin Intan Aprilia asal Dampit, menerima bantuan gerobak makanan.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit itu merasa bersyukur mendapatkan bantuan gerobak.
"Rencananya mau jualan minuman dan makanan ringan. Terimakasih sudah diberi bantuan, semoga bisa lancar," kata Darmiasih.
Selanjutnya, Andre Hermawan, keluarga korban meninggal dari Tragedi Kanjuruhan atas nama Linda Setyo Restu yang merupakan kakak kandungnya asal Dampit telah menerima gerobak sayur keliling.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bantuan alat-alat tersebut untuk mendukung usaha para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Ini merupakan hasil diskusi kami dengan paguyuban keluarga korban untuk terus memberikan perhatian kepada mereka. Ini adalah wujud nyata dan komitmen kami," papar Kholis.
Kholis menambahkan, pihaknya akan selalu terbuka dan siap menerima terkait aspirasi dari pada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami sangat membutuhkan masukan informasi dari paguyuban keliarga korban agar bantuan yang kami siapkan bisa tepat sasaran," tuturnya. (SUryamalang/Isnainiyah)
dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Bambang Sidik Achmadi
Wahyu Setyo Pranoto
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.