Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama
Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Babak baru sidang kasus Tragedi Kanjuruhan terjadi saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang membuat dua polisi eks anggota Polres Malang harus dipenjara meski sebelumnya divonis bebas.
Dua anggota Polisi mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto akhirnya tetap dinyatakan bersalah.
Jika sebelumnya, keduanya divonis bebas, kini mereka justru harus menjalani masa hukuman lebih lama dibanding 3 terdakwa lain yang sejak awal telah divonis hukuman penjara.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Puas dengan Vonis Mahkamah Agung
Vonis hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob yang dinyatakan bersalah sejak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto kini harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan vonis 2 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Putusan MA pada 23 Agustus 2023
Mahkamah Agung (MA )mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang dan Kompol Wahyu.
Kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kini MA menyatakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tetap bersalah.
Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Gelar Perkara Laporan Model B, Ini Harapan Keluarga Korban
Kronologi Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui ada 5 orang terdakwa yang ditetapkan polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton sepak bola.
Lima terdakwa itu yakni dua orang dari unsur panitia pertandingan Arema FC, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Lalu 3 terdakwa dari unsur anggota polisi Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," katanya saat membacakan putusan.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Adapun Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata.
Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa," ujarnya.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.
Pasalnya, AKP Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Padahal jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Akta permohonan banding telah dilayangkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/3/2023).
Adapun perkara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kejaksaan telah resmi mengajukan banding.
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023).
Kejaksaan juga memastikan mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Putusan Banding di PT Jatim
Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis tiga terdakwa di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa AKP Hasdarmawan tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Edy Tjahjono, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/6/2023).
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan amar putusan.
Adapun putusan banding ini dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono dan dua hakim anggota, Agung Wibowo serta Bri Nyoman Adi Juliasa.
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Mahkamah Agung
Polres Malang
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Malang
SURYAMALANG.COM
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.