UMK Malang Raya 2025

Daftar UMK Kota Malang dan Batu 5 Tahun Terakhir, Terendah Naik Rp 10 Ribu, 2025 Naik 6,5 Persen

Daftar UMK Kota Malang dan Batu 5 tahun terakhir, terendah naik Rp 10 ribu kini tahun 2025 akan naik 6,5 persen, cek nilainya.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian UMK Kota Malang dan Batu 5 tahun terakhir, terendah naik Rp 10 ribu kini tahun 2025 akan naik 6,5 persen, cek nilainya. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang kemungkinan besar akan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apindo Kota Malang juga meyakini bahwa angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.

"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat," katanya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Jelang Pengumuman UMK 2025, Ini Daftar 10 Kabupaten Termiskin di Jatim dengan UMK Masih Rp 2 jutaan

Aksi serikat pekerja di Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Aksi serikat pekerja di Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh di Surabaya, beberapa waktu lalu. (SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway)

Apindo telah mengikuti rapat dewan pengupahan Kota Malang.

Setelah disepakati dalam rapat tersebut bahwa kenaikan 6,5 persen disepakati, Apindo akan menyosialisasikannya ke seluruh anggota.

Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024.

Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.

"Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan.

Dengan adanya aturan pemerintah pusat, pihaknya optimistis kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," kata Suhirno.

Baca juga: Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik Prediksi Rp 5 Juta, Kemnaker Beri Angin Segar

Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.

Bahkan Suhirno mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved