FAKTA-FAKTA Tanah Bengkok Desa Berubah Milik Pribadi di Wagir Malang: Senilai RP 6,7 M, Tukar Guling

Berikut ini fakta-fakta tanah bengkok desa berubah milik pribadi membuat geger warga di Wagir Kabupaten Malang. 

|
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
FAKTA-FAKTA Tanah Bengkok Desa Berubah Milik Pribadi di Wagir Malang: Senilai RP 6,7 M, Tukar Guling 

Abah Sukir juga sosok yang dikenal cukup dekat dengan Bupati Sanusi karena jadi tim relawan pemenangannya saat Pilkada pada 27 November 2024 lalu.

Menurut Abah Sukir, ia bersama warga berniat untuk mengadu ke Bupati Sanusi, DPRD Kabupaten Malang, bahkan ke Polres Malang

"Kami menduga ada prosedur yang salah karena tidak semudah itu, untuk melakukan ruislag itu" paparnya.

Menurut Sukir, tanah bengkok desanya itu berada di dekat perumahan dan di antara hamparan tanah lainnya.

Itu harganya berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter.

Meski, tanah penggantinya berjarak sekitar 700 meter dari tanah bengkok itu namun lokasinya tak strategis.

Sebab, tanah itu berada di pinggir sungai atau di belakang Terminal Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

4. Tanggapan Camat

ILUSTRASI - Balai Desa Pandanlandung
ILUSTRASI - Balai Desa Pandanlandung (SURYAMALANG.COM/Imam Taufik)

Menanggapi hal tersebut, Drs Mardiyanto MM, Camat Wagir mengatakan, kasus sudah ditangani Inspektorat karena ada warga yang mengadu.

Oleh Inspektorat, sudah dicek dua kali ke lokasi dan tanah bengkok itu belum dialihfungsikan atau masih berupa hamparan tanah, seperti bentuk asalnya.

"Informasinya, sertifikat dari hasil PTSL itu sudah diamankan di balai desa. Cuma, kebenarannya bagaimana, kami belum tahu," ungkap Mardiyanto.

Mardiyanto mengaku tidak tahu menahu soal itu karena tidak ada kaitannya dengan wewenang kecamatan.

5. Respons Pemkab

Sementara, Nurcahyo, Kepala Inspektorat Pemkab Malang mengatakan, proses ruislag cukup rumit karena harus melibatkan banyak pihak, di antaranya tim dari Pemkab Malang.

Namun, jika warga ingin segera ada kepastian atas masalah itu, Nurcahyo menyarankan untuk menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved