Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta
Berita terbaru Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban menangis histeris atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
"Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan tragedi Kanjuruhan karena angin," ujar Sulyah.
"Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," bebernya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendengar putusan itu menyatakan langsung banding.
Kemarahan para keluarga korban tak terbendung.
Bahkan Komisaris LPSK Susilaningtias sempat terlihat seorang ibu yang menangis histeris.
Pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di ruang Cakra mulai sekitar pukul 13.30, Majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017.
Peraturan itu tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20 juta-Rp 25 juta.
“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucapnya.
Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan lebih ringan.
Pertama, berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata dia.
Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.
Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.
Hakim juga menyebut bahwa keputusan ini sudah menimbang keterangan dari yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.
Meskipun keluarga korban menilai restitusi terlalu kecil, pihak tergugat juga menyatakan kekecewaan dan akan mengajukan banding.
Aipda Wahyu, pengacara tiga polisi terpidana, menyatakan banding.
"Ya akan banding," tandasnya.
Tragedi Kanjuruhan
restitusi
Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan
keluarga korban tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SURYAMALANG.COM
TribunBreakingNews
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain |
![]() |
---|
TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.