Hikmah Ramadan

Puasa Ramadlan : Menahan Dari yang Haram

Ibadah puasa juga sangat rahasia yang hanya diketahui oleh si pelaku dan Allah saja.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Moch. Khoirul Anwar, Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Timur 

Sertifikasi halal adalah suatu etika dalam bisnis yang sudah seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk memberikan jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produknya.

Kecenderungan masyarakat untuk memilih produk dengan mempertimbangkan kehalalan produk menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksinya.

Di sisi lain, umat Islam harus menjadi konsumen cerdas yang ketika belanja produk pangan tidak hanya mempertimbangkan harga dan kualitas produk dari sisi kesehatan saja, tetapi perlu mempertimbangkan kualitas produk dalam hal kehalalannya.

Konsumen punya hak untuk mempertimbangkan itu karena kualitas kehalalan produk adalah bagian dari kepuasan konsumen yang menjadi komponen utama dalam pemasaran produk yang dilakukan oleh Perusahaan.

Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa kepuasan konsumen adalah tingkat perasaan seseorang setelah mendapatkan hasil yang dia rasakan dibandingkan dengan harapannya, dimana jika hasilnya jelek konsumen akan merasa tidak puas.

Artinya, konsumen akan membentuk persepsi yang lebih menyenangkan tentang sebuah produk atau jasa yang sudah dinilai positif oleh konsumen.

Satu hal yang harus difahami oleh semua umat Islam, bahwa pada dasarnya sesuatu yang diharamkan oleh Allah jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada yang dihalalkan.

Sehingga di dalam kaidah hukum Islam disebutkan : “al-ashlu fil asyya’ al-ibahah hatta yadullad dalil ‘ala tahrimiha” (hukum asal segala sesuatu adalah mubah / boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan).

Maksudnya, jika sesuatu tidak ada penjelasannya yang tegas dalam nash Syariat tentang halal-haramnya, maka ia halal hukumnya.

Kaidah ini di antaranya berdasarkan  Firman Allah dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 13 yang artinya “Dan Dia telah menundukkan untuk kalian semua yang ada di langit dan di bumi, (sebagai rahmat) dari-Nya”.

Diperkuat dengan Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, yang artinya “Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu”.

Oleh karena itu, Ramadlan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, salah satunya dengan menahan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan hanya mengkonsumsi produk yang halal.

Ketika puasa, kita mampu mencegah  dan menahan agar makanan atau minuman tidak masuk ke dalam perut kita, walaupun makanan atau minuman itu halal.

Hal ini merupakan latihan bagi kita agar kita lebih mampu mencegah  dan menahan makanan atau minuman yang haram masuk ke dalam perut kita.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved