Tata Kelola Parkir Malang Raya

"Rp 3 Juta Per Hari" Pendapatan Parkir Kayutangan, Segini Setoran Jukir ke Dishub Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan potensi pendapatan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan sekitar Rp 3 juta/hari

|
Penulis: Benni Indo | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PARKIR TEPI JALAN : Sejumlah warga saat memarkirkan kendaraan roda dua di kawasan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Sabtu (3/5/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaran Perparkiran yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Pemerintah Kota Malang. 

SURYAMA:ANG.COM | MALANG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan pendapatan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan sekitar Rp 3 juta per hari.

Djaja, sebutan akrab Widjaja Saleh Putra menyebut parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan dan Pasar Besar memiliki potensi pendapatan tertinggi.

Pendapatan restribusi parkir di tepi jalan bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang

Syaangnya, Djaja mengungkapkan penataan parkir di Kota Malang saat ini hanya sebatas tempat parkir sesuai Perda No. 4 Tahun 2009.

Padahal, kata Djaja, reformasi pengelolaan parkir tepi jalan kini bukan hanya soal tempat parkir semata.

Namun, juga harus menyentuh aspek penyelenggaraan yang menyeluruh, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

“Selama ini mekanisme parkir itu berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009, tapi perda itu hanya bicara soal tempat parkir. Padahal seharusnya kita bicara soal penyelenggaraan. Itu artinya ada tanggung jawab layanan juga, termasuk keamanan kendaraan,” beber Djaja kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (3/5/2025).

Djaja mengungkapkan selama ini juru parkir yang menjadi mitra Dishub Kota Malang bertanggung jawab langsung atas keamanan kendaraan, tanpa adanya perlindungan asuransi. 

Bila terjadi kehilangan, mereka mengganti dari kantong pribadi. 

KAWASAN STASIUN KOTA MALANG : Jukir (juru parkir) saat menata kendaraan yang akan parkir dikawasan Stasiun Kota Baru Malang, Sabtu (3/5/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaran Perparkiran yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Pemerintah Kota Malang.
KAWASAN STASIUN KOTA MALANG : Jukir (juru parkir) saat menata kendaraan yang akan parkir dikawasan Stasiun Kota Baru Malang, Sabtu (3/5/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaran Perparkiran yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Pemerintah Kota Malang. (SURYAMALANG.COM/PURWANTO)

“Mereka merasa berat, makanya selama ini sistemnya belum ideal,” ujarnya.

Dalam skema baru yang sedang disusun bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Dishub berencana menerapkan sistem asuransi sebagai bagian dari layanan parkir.

Pembayaran premi asuransi nantinya akan diambil dari pendapatan parkir yang dibayarkan masyarakat, tanpa membebani biaya tambahan parkir.

“Dari uang parkir yang dibayarkan masyarakat, bisa saja sebagian kecil dialokasikan untuk premi asuransi. Tapi kami belum berpikir menaikkan tarif. Yang penting sistem ini jalan dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widjaja menekankan pentingnya karcis sebagai tolok ukur (indikator) transparansi pengelolaan.

Dalam draf rancangan Perda yang tengah dibahas, penggunaan karcis parkir akan diwajibkan. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved