Tata Kelola Parkir Malang Raya
"Rp 3 Juta Per Hari" Pendapatan Parkir Kayutangan, Segini Setoran Jukir ke Dishub Kota Malang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan potensi pendapatan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan sekitar Rp 3 juta/hari
Penulis: Benni Indo | Editor: iksan fauzi
SURYAMA:ANG.COM | MALANG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan pendapatan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan sekitar Rp 3 juta per hari.
Djaja, sebutan akrab Widjaja Saleh Putra menyebut parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan dan Pasar Besar memiliki potensi pendapatan tertinggi.
Pendapatan restribusi parkir di tepi jalan bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.
Syaangnya, Djaja mengungkapkan penataan parkir di Kota Malang saat ini hanya sebatas tempat parkir sesuai Perda No. 4 Tahun 2009.
Padahal, kata Djaja, reformasi pengelolaan parkir tepi jalan kini bukan hanya soal tempat parkir semata.
Namun, juga harus menyentuh aspek penyelenggaraan yang menyeluruh, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
“Selama ini mekanisme parkir itu berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2009, tapi perda itu hanya bicara soal tempat parkir. Padahal seharusnya kita bicara soal penyelenggaraan. Itu artinya ada tanggung jawab layanan juga, termasuk keamanan kendaraan,” beber Djaja kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (3/5/2025).
Djaja mengungkapkan selama ini juru parkir yang menjadi mitra Dishub Kota Malang bertanggung jawab langsung atas keamanan kendaraan, tanpa adanya perlindungan asuransi.
Bila terjadi kehilangan, mereka mengganti dari kantong pribadi.

“Mereka merasa berat, makanya selama ini sistemnya belum ideal,” ujarnya.
Dalam skema baru yang sedang disusun bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Dishub berencana menerapkan sistem asuransi sebagai bagian dari layanan parkir.
Pembayaran premi asuransi nantinya akan diambil dari pendapatan parkir yang dibayarkan masyarakat, tanpa membebani biaya tambahan parkir.
“Dari uang parkir yang dibayarkan masyarakat, bisa saja sebagian kecil dialokasikan untuk premi asuransi. Tapi kami belum berpikir menaikkan tarif. Yang penting sistem ini jalan dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widjaja menekankan pentingnya karcis sebagai tolok ukur (indikator) transparansi pengelolaan.
Dalam draf rancangan Perda yang tengah dibahas, penggunaan karcis parkir akan diwajibkan.
bisnis parkir
Kota Malang
parkir tepi jalan
Kayutangan
Parkir Kayutangan
Dinas Perhubungan
Dishub Kota Malang
SURYAMALANG.COM
Widjaja Saleh Putra
Pengelolaan Parkir di Kota Batu, Jukir Dapat Bagian 60 Persen |
![]() |
---|
Kota Batu Tak Pernah Penuhi Target Pendapatan Parkir |
![]() |
---|
Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Wacana Tempat Parkir Bertingkat Bisa Jadi Solusi Atasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu |
![]() |
---|
Potensi Bisnis Parkir di Kota Malang, Sehari Bisa Dapat Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.