Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Kronologi Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Perusakan Mobil, Korban Diteriaki Maling, Ban Dicopot

Kronologi Jan Hwa Diana jadi tersangka perusakan mobil Kamis (8/5/2025), korban Paul Stephanus diteriaki maling, ban dicopot.

Istimewa Polrestabes Surabaya
JAN HWAN DIANA TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana yang beredar mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Pemilik UD Sentoso Seal itu jadi tersangka pada Kamis (8/5/2025) atas kasus perusakan mobil setelah dilaporkan oleh korban, Paul Sthevanus. 

Pemkot Surabaya menyegel bangunan Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Selasa (22/4/2025).

Diana meminta segel gudangnya segera dibuka sebab, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya pada Rabu (30/4/2025). 

Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.

"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).

Menurut Diana, saat itu pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar karena belum memiliki TDG.  

"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," urai Diana.

Baca juga: Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya, Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap

Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka. Ia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.

Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).

Akan tetapi, hal tersebut belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025).

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin membenarkan adanya surat tersebut. Isinya terkait diskriminasi dalam menangani gudang yang tidak memiliki TDG.

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus.

Ombudsman akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG.

"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," katanya.

(Reporter suryamalang.com/Tony Hermawan/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved