DLH Kota Malang Respons Permintaan Warga Bangun Sumur Artesis di Wilayah Terdampak TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Respons Permintaan Warga Bangun Sumur Artesis di Wilayah Terdampak TPA Supit Urang

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
SUMUR ARTESIS - Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman, berbicara di forum yang mempertemukan warga terdampak TPA Supit Urang dengan pihak legislatif dan eksekutif dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, Rabu (21/5/2025). Noer menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran serta regulasi tata kelola keuangan daerah menjadi tantangan utama dalam merealisasikan pembangunan sumur artesis. 

“Hasilnya zonk. Sudah berkali-kali kami sampaikan tuntutan, tapi tidak ada realisasi. Kami berharap hari ini ada celah, ada secercah harapan bagi warga,” harap Tekat.

Dua tuntutan utama warga Desa Jedong adalah pengadaan sumur artesis dan mobil siaga. Keduanya dianggap penting untuk mengatasi dampak langsung dari keberadaan TPA yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Ia menggambarkan kondisi warganya dengan perumpamaan adat desa.

“Kami sebagai orang desa, kalau ada tanaman pisang doyong ke lahan tetangga, buahnya silakan diambil. Tapi yang terjadi sekarang, kami justru dapat dampak buruknya dari TPA yang berada di wilayah Kota Malang, tapi baunya sampai ke Jedong,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa warga sebenarnya sudah sangat bersabar. Namun jika rapat-rapat seperti ini tidak kunjung menghasilkan solusi konkret, bukan tidak mungkin masyarakat akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya.

Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penanganan dampak lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, khususnya bagi warga terdampak di wilayah perbatasan dua daerah tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan adanya keseriusan dari Pemkot Malang untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan warga. Di antaranya adalah pengadaan air bersih pengganti sumur yang telah tercemar, serta penyediaan mobil layanan kesehatan.

"Ini bukan permintaan muluk-muluk, ini sudah menjadi mandatori nasional dalam pengelolaan lingkungan. Kita butuh good will agar tidak hanya jadi omon-omon,” tegas Anas.

Persoalan dampak lingkungan TPA Supiturang kepada warga desa sekitar seperti Jedong dan Pandanlandung menjadi tanggung jawab bersama. Ia meminta agar semua pihak berhenti hanya berwacana dan mulai mengambil langkah teknis nyata dengan tenggat waktu yang jelas.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Tantri Barorah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diinisiasi Komisi C DPRD Kota Malang pasca pertemuan di TPA Supiturang, Rabu (21/5/2025). Ia menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap keluhan warga Kabupaten Malang yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA Supiturang.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi apa yang telah diperjuangkan oleh Komisi C, karena di sini kita harus cari solusi. Cari penyelesaian mana-mana yang menjadi keluhan dan permintaan masyarakat kami,” kata Tantri.

Ia menyebut bahwa CSR dari perusahaan-perusahaan sekitar dapat dimaksimalkan sebagai bentuk kompensasi kepada warga terdampak. Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kalau ini menjadi kesepakatan, ada sebuah perjanjian, ya harus segera dieksekusi. Ini janji. Sampai kapanpun ini menjadi hutang,” ujarnya. Tantri juga mendorong komitmen kuat dari seluruh pihak. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved