Tulungagung

Doyan Daun Muda, Lansia di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Meniduri Gadis Belia, Modus Pemijatan

Doyan Daun Muda, Lansia di Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Meniduri Gadis Belia, Modus Pemijatan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
DITITIPKAN DI LAPAS - Tersangka S (tengah) melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. S dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. S pura-pura memijat korban lalu melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. 

“Setelah semua alat bukti sudah mencukupi, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status S menjadi tersangka,” tutur Nanang.

S akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selama proses hukum, S dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi korban.

“Kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nanang.

Nanang mengimbau kepada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Orang tua juga harus memberi pengetahuan kepada anak-anaknya, untuk mengenali daerah sensitif yang tidak boleh dipegang orang lain.

Selain itu anak-anak juga harus dilatih untuk berani bercerita jika menerima perlakuan tak senonoh.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved