Daftar 7 Dokumen Jokowi yang Disimpan Polda Metro Jaya: Ijazah Asli - KHS Terungkap di Sidang KIP

Daftar tujuh dokumen Jokowi yang disimpan Polda Metro Jaya dari ijazah asli hingga Kartu Hasil Studi (KHS) terungkap di sidang KIP, dikecualikan.

|
Tribunnews/Jeprima/Tangkapan layar Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (KANAN) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto (KIRI) Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Polda Metro Jaya buka daftar dokumen Jokowi yang disimpat oleh pihak mereka sebagai barang bukti. 

SURYAMALANG.COM, - Babak baru sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap fakta mengenai keberadaan dokumen pendidikan Presiden.

Polda Metro Jaya, yang hadir sebagai pihak termohon, mengonfirmasi mereka tengah menguasai dan menyimpan sejumlah dokumen penting, termasuk Ijazah Asli Jokowi, yang saat ini berstatus sebagai barang bukti penyidikan.

Polda menjelaskan, daftar dokumen Jokowi yang disita mencakup seluruh riwayat pendidikan, mulai dari Ijazah Asli hingga Kartu Hasil Studi (KHS).

Dokumen-dokumen tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan selama proses hukum masih berjalan.

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Meski begitu, dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah Jokowi

Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

Polda menjelaskan, seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti dan karena itu arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan. 

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya, Senin. 

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Lantas Perwakilan Polda Metro Jaya menyebutkan apa saja daftar dokumen Jokowi yang mereka simpan dan telah masuk dalam berkas penyidikan, yakni sebagai berikut:

1. Ijazah asli

2. Hasil pindai berwarna

3. Transkrip nilai

4. KHS

5. Laporan Tugas Akhir

6. Surat Tugas

7. SK Yudisium 

Mengingat seluruh dokumen di atas berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, maka  otomatis menjadi informasi yang dikecualikan, termasuk salinan ijazah asli yang dimohonkan oleh pihak pemohon. 

"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya

Majelis kemudian mengonfirmasi pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun. Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons.

Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan

Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah. 

Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.

Pemohon juga menyebut, alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi

Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.

Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.

Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.

Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda. 

Majelis juga menanyakan dokumen pada poin B permohonan, yakni prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.

Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti.

Semua dokumen tersebut disebut disita dengan penetapan pengadilan dan masih berada dalam proses penyidikan. 

Baca juga: 2 Skenario Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Sebut Dakwaan Roy Suryo Bisa Ditolak: Belum Terbukti Asli

Menanggapi pertanyaan majelis tentang awal dimulainya penyidikan, Polda menyatakan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disampaikan dalam jawaban tertulis.

Polda menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.

Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

UGM Samarkan Dokumen

Untuk diketahui, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya

Pada agenda pemeriksaan tersebut, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon. 

Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen. 

Pemohon mengungkap, berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi.

Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut, dan mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.

“Oh begitu? dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? bagaimana ini UGM?” ujar Rospita. 

Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.

UGM berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.

Rospita memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.

“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita. 

Baca juga: Kontra Susno Duadji: Roy Suryo Belum Bisa Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Bukan Asli Tapi Identik

Rospita juga menegaskan, uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.

Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.

Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.

Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.

Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved