Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku

Nasib 300 polisi aktif di jabatan sipil aman, Menkum klaim masih boleh menjabat, tapi Mahfud MD beda pendapat, tegas sebut langsung berlaku.

|
KOMPAS.com/Rahel/ANDHI DWI
PUTUSAN MK FINAL - Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD (KIRI) di Unair, Jumat (14/11/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, jadi polemik. Menteri Hukum (Menkum) Supratman bilang masih boleh menjabat tapi pendapat Mantan Ketua MK, Mahfud MD berlaku langsung. 

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tunggu Regulasi Ihwal Putusan MK Sekolah Gratis, Belum Berjalan

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. 

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved