Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku

Nasib 300 polisi aktif di jabatan sipil aman, Menkum klaim masih boleh menjabat, tapi Mahfud MD beda pendapat, tegas sebut langsung berlaku.

|
KOMPAS.com/Rahel/ANDHI DWI
PUTUSAN MK FINAL - Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD (KIRI) di Unair, Jumat (14/11/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, jadi polemik. Menteri Hukum (Menkum) Supratman bilang masih boleh menjabat tapi pendapat Mantan Ketua MK, Mahfud MD berlaku langsung. 

Sedangkan Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD sebelumnya mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.

Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku" jelasnya. 

"Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," tegas Mahfud.

Baca juga: 2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Ada 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. 

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil. 

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambungnya. 

Baca juga: Respons Putusan MK Sekolah Gratis, Pemkot Malang Masih Perlu Kajian

Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi. 

Isi Putusan MK

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved