Nasib Roy Suryo Cs Dilarang Bicara karena Tersangka, Walk Out dari Komisi Reformasi Polri: Apa-apaan

Nasib Roy Suryo Cs dilarang bicara karena berstatus tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, walk out dari Komisi Reformasi Polri: apa-apaan!

|
Tribunnews.com/ Ibriza/Jeprima
AUDIENSI REFORMASI POLRI - Konferensi pers usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KIRI) di gedung STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs (KANAN) mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terbaru, Roy Suryo Cs dilarang bicara karena statusnya tersangka, walk out dari Komisi Reformasi Polri. 

SURYAMALANG.COM, - Audiensi antara sejumlah tokoh masyarakat sipil dengan Komisi Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/2025) berakhir dramatis setelah pakar hukum tata negara, Refly Harun, memimpin aksi walk out

Aksi keluar ruangan ini dipicu oleh kebijakan panitia yang melarang anggota kelompok RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma) untuk berdiskusi, semata-mata karena status mereka tersangka.

Mayoritas rombongan memilih menolak opsi "tetap di dalam tapi diam", menegaskan solidaritas mereka dengan Roy Suryo Cs, dan mempertanyakan keras etika forum aspirasi tersebut.

Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri berlangsung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Walk out dilakukan setelah pihak panitia melarang RRT ikut berdiskusi, sebab status mereka tersangka.

Refly menjelaskan, pertemuan tersebut pada awalnya diinisiasi oleh dirinya dan sejumlah pegiat masyarakat sipil.

Pada 13 November 2025, satu hari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mereka berkumpul dan mendiskusikan cara menyampaikan perhatian terhadap kasus yang mereka anggap sarat kriminalisasi.

Salah satu opsi yang diputuskan adalah meminta perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang," ujar Refly yang ditemui di PTIK, Rabu. 

Baca juga: Nama Baik Jokowi Tercemar sampai Luar Negeri Minta Dipulihkan, Tak Peduli Penahanan Roy Suryo Cs

Refly kemudian mengirimkan surat permohonan audiensi melalui staf komisi tersebut.

Nama-nama peserta diajukan, meski pada awalnya RRT belum disertakan karena masih mempersiapkan pemeriksaan.

Namun, setelah tanggal pertemuan ditetapkan, Refly meminta agar RRT ikut hadir.

“Asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka. Pak Jimly bilang silakan saja. Ya, ajak,” kata Refly.

Menurut Refly, situasi berubah sehari sebelum acara ketika Jimly Asshiddiqie mengirim pesan RRT tidak diperbolehkan masuk forum karena berstatus tersangka.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? status tersangka itu, itu kan belum bersalah," ungkap Refly.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved