Nasib Roy Suryo Cs Dilarang Bicara karena Tersangka, Walk Out dari Komisi Reformasi Polri: Apa-apaan
Nasib Roy Suryo Cs dilarang bicara karena berstatus tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, walk out dari Komisi Reformasi Polri: apa-apaan!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sesampainya di lokasi, RRT diberi dua pilihan, yakni keluar dari forum atau tetap duduk di belakang tanpa bicara.
Mayoritas dari mereka memilih keluar.
Refly menegaskan, sejak awal kelompoknya berkomitmen untuk bersikap solidaritas.
"Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar," jelasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun
Beberapa tokoh yang ikut walk out antara lain Said Didu, Rizal Fadila, Aziz Yanuar, dan sejumlah aktivis lain.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan kehadirannya bersama Rismon dan Tifa adalah atas undangan Refly secara pribadi.
"Jadi Mas Refly Harun menyatakan sendiri bahwa beliau bukan juru bicara hari ini. Bukan juga sebagai tim lawyer. Tapi adalah sahabat. Sahabat selaku civil society yang berniat membantu kami," ujar Roy.
Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih walk out setelah berdiskusi internal.
“Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat," tutur Roy.
Alasan Jimly Asshiddiqie Larang Roy Suryo Cs Bicara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie membenarkan pihaknya melarang Roy Suryo Cs bicara menyampaikan aspirasi, karena kini berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun," ungkap Jimly usai audiensi, Rabu.
Jimly tidak menyangka daftar nama yang datang setelah dikonfirmasi ada nama yang berstatus tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai pentingnya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan
"Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etik maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan (nama yang ada di) surat" tutur Jimly.
"Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," imbuhnya.
| Hebohkan Warga, Ular Sepanjang 5 Meter Masuk Kandang Ayam di Peterongan Jombang |
|
|---|
| Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku |
|
|---|
| Gas LPG Bocor, Gudang Berisi Peralatan Rumah Tangga di Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi Terbakar |
|
|---|
| Dinkes Kota Kediri Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Sediakan Seribu Kuota Pemeriksaan HPV DNA |
|
|---|
| PT KAI Daop 8 Surabaya Amankan Barang Senilai Rp 1,26 Miliar Lewat Layanan Lost and Found |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Nasib-Roy-Suryo-Cs-Dilarang-Bicara-karena-Tersangka-Walk-Out-dari-Komisi-Reformasi-Polri-Apa-apaan.jpg)