Tafsir Menkum Polisi Aktif Masih Bisa Menjabat Keliru, Ahli Hukum UGM: Tak Perlu Dicarikan Alasan!

Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat dibantah keliru oleh Ahli Hukum UGM, tak perlu dicarikan alasan, biarkan mereka berbenah.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PUTUSAN MK FINAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (KIRI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat keliru, ahli hukum UGM bantah 'tak perlu dicarikan alasan'. 

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut" katanya, Selasa (18/11/2025).

"Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," lanjut Supratman. 

Supratman juga menyebut, putusan tersebut masih bisa masuk dalam ranah kompromi, seperti rekomendasi atau masukan untuk Komisi Reformasi Polri.

Baca juga: 16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

Supratman tak melihat putusan tersebut sebagai perintah pengadilan, tetapi sebagai putusan yang masih bisa dikaji untuk mengatur limitasi kewenangan polri.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," sebutnya.

Setali tiga uang, gaya berpikir eksekutif tak jauh berbeda dengan legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak bisa langsung berlaku.

Rudianto mengatakan, masih ada ranah kompromi dengan melihat norma yang ada di undang-undang yang lain terkait dengan jabatan sipil untuk anggota Polri aktif.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ucapnya.

Baca juga: 2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri

Rudianto menekankan, putusan MK masih bisa di-otak-atik gathuk dan harus diikuti dengan pembentukan norma baru.

Karena masih bisa diutak-atik, Rudianto menyebut polisi aktif masih relevan untuk menduduki jabatan sipil, khususnya untuk jabatan yang masih memiliki kaitan dengan penegakan hukum.

"Artinya, dengan logika hukum a contrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut," katanya.

Isi Putusan MK Final dan Mengikat

"Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Begitu bunyi Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dalam amandemen terakhir, sekaligus menegaskan ketika MK memutus, tidak ada upaya hukum lain yang bisa menjadi tempat untuk banding selain melaksanakan putusan yang telah diketok palu.

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan, polisi yang menduduki jabatan sipil memiliki dua pilihan: keluar dari jabatan sipil, atau pensiun dari kepolisian. 

Baca juga: Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved