Tafsir Menkum Polisi Aktif Masih Bisa Menjabat Keliru, Ahli Hukum UGM: Tak Perlu Dicarikan Alasan!

Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat dibantah keliru oleh Ahli Hukum UGM, tak perlu dicarikan alasan, biarkan mereka berbenah.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PUTUSAN MK FINAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (KIRI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat keliru, ahli hukum UGM bantah 'tak perlu dicarikan alasan'. 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) ini tentu bersifat final and binding, final dan mengikat, tapi pemerintah masih membuka tafsir baru. 

Upaya mencari jalan kompromi dari putusan MK ini dinilai tak sejalan dengan prinsip final and binding yang ada dalam kewenangan putusan MK.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved