Tafsir Menkum Polisi Aktif Masih Bisa Menjabat Keliru, Ahli Hukum UGM: Tak Perlu Dicarikan Alasan!
Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat dibantah keliru oleh Ahli Hukum UGM, tak perlu dicarikan alasan, biarkan mereka berbenah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) ini tentu bersifat final and binding, final dan mengikat, tapi pemerintah masih membuka tafsir baru.
Upaya mencari jalan kompromi dari putusan MK ini dinilai tak sejalan dengan prinsip final and binding yang ada dalam kewenangan putusan MK.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil
putusan MK
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum)
Menkum
SURYAMALANG.COM
| Kota Kediri Raih Penghargaan Transaksi Terbesar Jatim, Dorong Transparansi & Kekuatan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Tak Pulang Dua Hari, Pemancing Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Dusun Krajan Banyuwangi |
|
|---|
| Persebaya Surabaya Tanpa 3 Pemain Asingnya, Eduardo Perez Tak Gentar Hadapi Arema FC di Stadion GBT |
|
|---|
| 4 Hari Operasi Zebra Semeru, Polres Blitar Kota Beri Teguran kepada 900 Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Pencari Burung yang Jatuh di Gunung Malang Bondowoso Berhasil Ditemukan, Status WA-nya Bikin Heboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Tafsir-Menkum-Polisi-Aktif-Masih-Bisa-Menjabat-Keliru-Ahli-Hukum-UGM-Tak-Perlu-Dicarikan-Alasan.jpg)