Sidang Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tegur Kapolda Jatim Karena Brimob Teriak-Teriak di Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto karena ulah anggota Brimob di PN Surabaya

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Tony Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto karena ulah anggota Brimob di PN Surabaya yang dinilai telah mengganggu. 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Peristiwa puluhan anggota Brimob teriak-teriak saat sidang perkara Traghedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) membuat gerah Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto karena ulah anggota Brimob di PN Surabaya yang dinilai telah mengganggu.

Hal itu terbukti dengan pernyataan seorang Jaksa yang mengaku terrganggu dan merasa terintimidasi oleh ulah anggota Brimob dalam proses persidangan saat itu.

Baca juga: FAKTA SIDANG TRAGEDI KANJURUHAN, Brimob Selalu Bawa GAM Saat Jaga Laga Arema FC

Menindaklanjuti hal itu, Kapolri mengaku telah menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto atas ricuh yang terjadi saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kapolri Sigit telah meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk menegur anggota Brimob yang membuat ricuh di ruang sidang.

"Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," kata Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Kamis (16/2/2023).

Sigit menyatakan sejauh ini kontrol terhadap peristiwa itu berada dalam kewenangan Kapolda yang bersangkutan.

"Itu Kapolda yang menegur," ujar Sigit.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu mendukung teman dan senior yang menjalani sidang terkait kasus Kanjuruhan.

Yusep menyebut puluhan anggota Polri tersebut memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.

"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain.

"Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.

Puluhan anggota Brimob Poilda Jatim bertingkah tidak wajar menjelang sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2021).
Puluhan anggota Brimob Poilda Jatim bertingkah tidak wajar menjelang sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2021). (tony hermawan)

Yusep menambahkan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk ke depan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.

Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 - 16.30 saat itu berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota Brimob, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.

Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung.

"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," katanya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri menjalani sidang lanjutan Tragedi Stadion Kanjuruhan saat itu, Selasa (14/2/2023).

Saat sidang tersebut berlangsung puluhan anggota Sat Brimob Polda Jatim teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.

'Brigade..brigade.. brigade', begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.

Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.

Ia kesal lantaran saat hendak masuk ruang Cakra untuk melanjutkan sidang malah diintimidasi.

Bentuk intimidasinya pertama ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.

Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade.

Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.

Setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal.

Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.

"Saya akan laporkan ini sudah tidak kondusif," kata Hari.

Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.

Ketika saksi masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade.

Pun ketika tiga polisi yang menjadi terdakwa juga merasakan hal serupa.

Satpam kemudian menegur ulah Brimob ini.

Tapi hal tersebut tak dihiraukan.

Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.

Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.

Baca juga: Dalih Kabag Ops Polres Malang sebagai Terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Surabaya

Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court)

Kelakuan anggota Brimob saat sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya disikapi oleh sejumlah lembaga hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyrakat Sipil.

Koalisi ini mengecam tindakan Brimob yang sampai membuat Jaksa merasa terganggu dan terintimidasi.

Koalisi ini terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI),LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lokataru.
Kemudian, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Mereka menyebut tindakan Brimob teriak-teriak di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan merupakan tindakan intimidatif.

"Kami menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum,"  demikian sikap koalisi yang disampaikan dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Irjen Toni Harmanto selaku Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan.

Kemudian, pihaknya juga meminta memberikan sanksi kode etik bagi anggota Brimob yang saat itu teriak-teriak di Pengadilan. 

Baca juga: Jaksa Tragedi Kanjuruhan Merasa Diintimidasi Puluhan Brimob yang Teriak-teriak di Pengadilan

Tak Ada Lagi Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Pemandangan puluhan Brimob berbaris di depan ruang tunggu, depan ruang Cakra PN Surabaya sudah tidak terlihat lagi saat sidang tragedi Kanjuruhan kembali digelar hari ini, Kamis (16/2/2023).

Situasi pengamanan sidang kali ini tampak lebih lenggang dibandingkan dengan sidang yang berlangsung pada Selasa (14/2/2023) lalu. 

Begitu pun di depan ruang sidang. Sekarang menuju lokasi tersebut hanya dijaga sejumlah polisi muda dan satu personel Provos. 

Walhasil jalan menuju ruang sidang terasa lebih lenggang.

Perangkat sidang baik hakim maupun jaksa tidak diteriaki brigade,brigade lagi.

Sidang ini dimulai sekira pukul 9.00 WIB.

Agenda sidang yang berlangsung yakni para terdakwa saling diminta memberikan keterangan.

Pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kedua, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved