Berita Malang Hari Ini

Jauh-jauh ke Malang Hanya untuk Menjual Istrinya, Dua Suami Asal Sukabumi dan Blitar Diciduk Polisi

Jauh-jauh ke Malang Hanya untuk Menjual Istrinya, Dua Suami Asal Sukabumi dan Blitar Diciduk Polisi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Suami asal Sukabumi dan Blitar menjual istrinya di Kabupaten Malang. Mereka akhirnya ditangkap Polres Malang. 

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: PSK Belia di Apartemen Gresik Wajib Layani 42 Pelanggan untuk Gaji Rp 3 Juta, Cara Order via MiChat

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved