LIPSUS Potensi Properti Malang Raya
Beli Rumah Bermasalah ? Perizinan Berbelit dan Pengembang Nakal jadi Biang Kerok
Masih banyak pengembang yang belum terbuka mengenai status dan rencana pembangunan. Oleh karena itu perlu ada keaktifan calon pembeli untuk bertanya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Praktisi hukum, Imam Muslih menyarankan agar masyarakat tidak sungkan menggali informasi profil pengembang ketika hendak memutuskan beli rumah.
Imam yang juga seorang kurator sengketa kepailitas perusahaan itu mengatakan bahwa masih banyak pengembang yang belum terbuka mengenai status dan rencana pembangunan. Oleh karena itu perlu ada keaktifan calon pembeli untuk bertanya.
"Alangkah baiknya sebelum membeli rumah baik di Kota Malang atau Kabupaten Malang, tolong diperhatikan latar belakang pengembang yang mengerjakan proyek tersebut. Bagaimana kiprahnya. Ada sengketa atau tidak lahannya, terutama klarifikasi kepada warga sekitar," terang Imam.
Hal itu harus dilakukan karena biasanya investor tidak membayar lunas lahan yang dibeli dari warga sekitar.
Berdasarkan pengalaman kasus yang pernah didampingi oleh Imam, pengembang hanya membayar uang muka saja ke pemilik lahan.
Ketika pembeli tidak banyak dan tidak terjadi pelunasan pembelian, lahan tersebut menjadi sengketa.
"Kadang pengembang menunggu lahannya dibeli oleh calon pembeli. Lalu status tanahnya juga ditanya. Statusnya apakah SHM, atas nama warga, atau sudah balik nama ke pengembang. Kalau ini tidak diteliti betul, nanti rawan konflik di belakang hari," ujar Imam.
Untuk mengetahui latar belakang pengembang, calon pembeli bisa melihat ke situs pengembang itu atau cek di asosiasi seperti Real Eastate Indonesia (REI).
Imam mengatakan, kehati-hatian sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penipuan.
"Tidak kalah pentingnya, biasanya, pengembang bekerjasama dengan pihak bank. Alangkah baiknya pembeli tanya ke bank. Apakah pengembang sudah kerjasama dengan bank, kapan mulai kerjasama, terus sudah berapa unit yang diselesaikan. Tanyakan juga apakah tidak ada masalah antara pengembang dan bank," kata Imam.
Ia berharap pengembang juga bisa terbuka dengan profil dan rencana pengembangan proyek ke depannya.
Keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat atau calon pembeli bisa mempertimbangkan dengan baik rencana pembelian.
Hal itu juga menjadi cara untuk menghindari penipuan.
"Yang paling penting perizinannya untuk proses pembangunan karena ini kan mau dijual ke masyarakat. Pengembang itu menunggu pembeli banyak, baru izin diurus. Harusnya izin dulu tapi karena lahannya tidak laku dan terlanjur diumumkan, ya bermasalah. Sudah ada beberapa pembali yang melunasi pembelian. Permasalahan klasik seperti ini," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah bisa menjembatani kebutuhan pengembang dan pembeli.
Mahasiswa Bisa Jadi Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
WASPADA, 60 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin |
![]() |
---|
Cari Rumah di Malang Raya? Siapkan Uang Minimal Rp 350 Juta |
![]() |
---|
AWAS, Ada 60 Lokasi Perumahan Ilegal dari Pengembang Nakal di Kota Batu, Pembeli Wajib Cermat |
![]() |
---|
Pengembangan Properti di Kota Batu Banyak di Kecamatan Batu dan Junrejo, Bumiaji untuk Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.