LIPSUS Potensi Properti Malang Raya
Kisah Pengalaman Buruk Warga Kota Malang Beli Tanah Kavling Ilegal di Kepanjen, AJB Tak Pernah Ada
Beberapa bulan setelah pelunasan, AJB yang diharapkan tak kunjung jadi.Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan. Bahkan nomor WhatsApp Wulan diblokir.
Karena merasa ditipu, Wulan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang.
Setelah dilaporkan, Wulan sempat dipertemukan dengan pihak pengembang.
"Ternyata pengembang ini belum melakukan pelunasan kepada petani sehingga tidak mengeluarkan AJB," bebernya.
Rupanya, yang menjadi korban dari pihak pengembang ini tak hanya Wulan saja. Melainkan ada beberapa pembeli yang juga kena tipu sama halnya dengan Wulan.
Sehingga, dalam hal ini ia berpesan kepada calon pembeli untuk menggali informasi secara detail sebelum membeli tanah kavling.
Terpisah, Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengingatkan untuk menghindari jual beli tanah kavling.
Ini bisa menimbulkan risiko termasuk bisa berpotensi menjadi masalah hukum karena tidak memiliki legalitas.
“Tanah kavling biasanya hanya menjual tanah saja atau dapat juga menjual tanah dan bangunan rumah. Seringkali jual beli tanah kavling berisiko menyisakan masalah karena tidak memiliki izin/legalitas yang lengkap dan dibangun tanpa menghiraukan standar teknis. Sehingga di kemudian hari berpotensi jadi permukiam kumuh,” kata Budiar Anwar.
Mahasiswa Bisa Jadi Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
WASPADA, 60 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin |
![]() |
---|
Cari Rumah di Malang Raya? Siapkan Uang Minimal Rp 350 Juta |
![]() |
---|
AWAS, Ada 60 Lokasi Perumahan Ilegal dari Pengembang Nakal di Kota Batu, Pembeli Wajib Cermat |
![]() |
---|
Pengembangan Properti di Kota Batu Banyak di Kecamatan Batu dan Junrejo, Bumiaji untuk Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.