LIPSUS Potensi Properti Malang Raya

Kisah Pengalaman Buruk Warga Kota Malang Beli Tanah Kavling Ilegal di Kepanjen, AJB Tak Pernah Ada

Beberapa bulan setelah pelunasan, AJB yang diharapkan tak kunjung jadi.Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
sugiyono
ILUSTRASI - Tanah Kavling. 

Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan. Bahkan nomor WhatsApp Wulan diblokir.

Karena merasa ditipu, Wulan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang.

Setelah dilaporkan, Wulan sempat dipertemukan dengan pihak pengembang. 

"Ternyata pengembang ini belum melakukan pelunasan kepada petani sehingga tidak mengeluarkan AJB," bebernya. 

Rupanya, yang menjadi korban dari pihak pengembang ini tak hanya Wulan saja. Melainkan ada beberapa pembeli yang juga kena tipu sama halnya dengan Wulan. 

Sehingga, dalam hal ini ia berpesan kepada calon pembeli untuk menggali informasi secara detail sebelum membeli tanah kavling.

Terpisah, Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengingatkan untuk menghindari jual beli tanah kavling.

Ini bisa menimbulkan risiko termasuk bisa berpotensi menjadi masalah hukum karena tidak memiliki legalitas.

“Tanah kavling biasanya hanya menjual tanah saja atau dapat juga menjual tanah dan bangunan rumah. Seringkali jual beli tanah kavling berisiko menyisakan masalah karena tidak memiliki izin/legalitas yang lengkap dan dibangun tanpa menghiraukan standar teknis. Sehingga di kemudian hari berpotensi jadi permukiam kumuh,” kata Budiar Anwar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved