Berita Viral
Alasan 537 Donatur Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi, Pengacara: Tidak Berpihak!
Alasan 537 donatur gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi sekaligus semuanya, pengacara: tidak berpihak!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Di antaranya proses meminta izin seusai dengan perintah UU lewat Kementerian Sosial" urainya.
"Banyak sekali lembaga-lembaga yang mengumpulkan uang dan barang itu bekerjasama dengan kami tapi juga lebih banyak yang belum bekerjasama dengan kami," papar Gus Ipul.
Baca juga: Pesan Denny Sumargo Baiknya Farhat Abbas Mundur Jadi Pengacara Agus Salim, Capek Terlalu Drama
Adapun kasus ini bermula sejak Agus Salim yang menceritakan nasib pilunya di podcast Denny Sumargo atas bantuan Pratiwi Noviyanthi.
Agus Salim ditemani istrinya menjadi korban penyiraman air keras sehingga matanya tidak bisa melihat.
Pratiwi Noviyanthi sendiri dikenal sebagai aktivis sosial dan YouTuber yang kerap memberi bantuan kepada orang membutuhkan.
Cerita Agus Salim di podcast Denny Sumargo membuat banyak warganet bersimpati hingga berdonasi.
Donasi terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar.
Namun, donasi itu ternyata tidak dimaksimalkan Agus Salim untuk mengobati matanya, melainkan untuk membayar utang.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
donatur gugat Agus Salim
donatur gugat Denny Sumargo
donatur Pratiwi Noviyanthi
Agus Salim
Denny Sumargo
Pratiwi Noviyanthi
donasi Agus Salim
donatur Agus Salim
Pengadilan Negeri Tangerang
berita viral
suryamalang
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.