TAG
Pengadilan Negeri Kepanjen
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu juga menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Malang ini dapat menjadi contoh pembelajaran masyarakat
Rabu, 22 Januari 2020
-
Koodinator aksi, Zulham Ahmad Mubarok menerangkan, massa yang datang berjumlah sekitar 50 orang.
Mereka akan berkumpul dan bertemu ZA usai sidang
Rabu, 22 Januari 2020
-
Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan pada ZA.
Rabu, 22 Januari 2020
-
Sudang pembacaan tuntutan JPU bagi ZA hanya berlangsung singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Selasa, 21 Januari 2020
-
Keluarga ZA mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, mengenai kasus yang dialami oleh ZA.
Selasa, 21 Januari 2020
-
Seorang tetangga ZA dan juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, berinisial K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.
Senin, 20 Januari 2020
-
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
Minggu, 19 Januari 2020
-
Muncul tulisan yang berbunyi. Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda!
Minggu, 19 Januari 2020
-
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
Jumat, 17 Januari 2020
-
Vonis Majelis Hakim PN Kepanjen tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kepanjen Malang dengan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta.
Rabu, 29 Maret 2017
-
Lantaran tidak bisa melunasi, pihak bank melakukan
pelelangan jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kamis, 16 Maret 2017
-
"Kami berharap hakim PN Malang yang menyidangkan kasus tersebut nantinya bisa memutuskan vonis yang adil bagi terdakwa pak Kusnen."
Kamis, 9 Maret 2017
-
Teguh Prastyo Nur Widianto SH mengaku belum tahu putusan perkara perdata Lukito. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari PN Kepanjen.
Rabu, 16 November 2016
-
Putusan perkara dengan nomor register 64/Pdt.G/2016/PN Kpn ini tanpa sepengetahuan Nasdem maupun pengacara Lukito.
Rabu, 16 November 2016
-
"Dalam putusan tersebut, MK menyebutkan penetapan tersangka tidak hanya berdasar dua alat bukti yang sah. Namun harus memeriksa tersangka,"
Rabu, 10 Agustus 2016
-
"Kami memiliki dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka. Kami akan bawa bukti-buktinya pada sidang lanjutan nanti"
Kamis, 4 Agustus 2016
-
“Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan, tiba-tiba sudah menjadi tersangka. Ini kan belum pasti dan sangat berbahaya,”
Kamis, 4 Agustus 2016