Sidang Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Tegur Kapolda Jatim Karena Brimob Teriak-Teriak di Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto karena ulah anggota Brimob di PN Surabaya
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.
Ketika saksi masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade.
Pun ketika tiga polisi yang menjadi terdakwa juga merasakan hal serupa.
Satpam kemudian menegur ulah Brimob ini.
Tapi hal tersebut tak dihiraukan.
Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.
Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.
Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.
Baca juga: Dalih Kabag Ops Polres Malang sebagai Terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Surabaya
Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court)
Kelakuan anggota Brimob saat sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya disikapi oleh sejumlah lembaga hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyrakat Sipil.
Koalisi ini mengecam tindakan Brimob yang sampai membuat Jaksa merasa terganggu dan terintimidasi.
Koalisi ini terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI),LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lokataru.
Kemudian, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
Mereka menyebut tindakan Brimob teriak-teriak di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan merupakan tindakan intimidatif.
"Kami menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," demikian sikap koalisi yang disampaikan dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu, mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Irjen Toni Harmanto selaku Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto
Brimob
PN Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.