Sidang Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama

Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto 

Akta permintaan banding pun telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023).

Kejaksaan juga memastikan mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi
Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi (SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman)

Putusan Banding di PT Jatim

Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Ketiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis tiga terdakwa di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa AKP Hasdarmawan tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Edy Tjahjono, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan amar putusan.

Adapun putusan banding ini dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono dan dua hakim anggota, Agung Wibowo serta Bri Nyoman Adi Juliasa.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved