Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama
Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023).
Kejaksaan juga memastikan mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Putusan Banding di PT Jatim
Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis tiga terdakwa di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa AKP Hasdarmawan tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Edy Tjahjono, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/6/2023).
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan amar putusan.
Adapun putusan banding ini dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono dan dua hakim anggota, Agung Wibowo serta Bri Nyoman Adi Juliasa.
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Mahkamah Agung
Polres Malang
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Malang
SURYAMALANG.COM
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.