Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama
Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Gelar Perkara Laporan Model B, Ini Harapan Keluarga Korban
Kronologi Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui ada 5 orang terdakwa yang ditetapkan polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton sepak bola.
Lima terdakwa itu yakni dua orang dari unsur panitia pertandingan Arema FC, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Lalu 3 terdakwa dari unsur anggota polisi Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Mahkamah Agung
Polres Malang
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Malang
SURYAMALANG.COM
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.