Sidang Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama

Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto. 

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).

Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Gelar Perkara Laporan Model B, Ini Harapan Keluarga Korban

Kronologi Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui ada 5 orang terdakwa yang ditetapkan polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton sepak bola.

Lima terdakwa itu yakni dua orang dari unsur panitia pertandingan Arema FC, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Lalu 3 terdakwa dari unsur anggota polisi Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.

Pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved