Kota Malang

Polresta Malang Kota Periksa Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi, Kena Sanksi Tipiring

Dipromosikan King Abdi, Pemilik Toko Miras Diperiksa Polresta Malang Kota, Kena Sanksi Tipiring

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DITINDAK TIPIRING - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Minggu (20/7/2025). Dalam penindakan toko miras yang viral usai dipromosikan King Abdi, Satpol PP Kota Malang telah mengambil tindakan dan pengelola toko diberikan sanksi tipiring. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengelola toko minuman keras (miras) yang dipromosikan oleh influencer King Abdi, telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.

Dan saat ini, toko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (Soehat) itu sudah ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Untuk pihak terkait (pengelola toko miras), sudah kami periksa."

"Hasil pemeriksaan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang merupakan bagian rangkaian penyelidikan kami," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: King Abdi Diperiksa Polisi Gegara Konten Promosi Toko Miras di Soehat Kota Malang, Kini Minta Maaf

Dalam pemeriksaan itu, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Terkait ditemukan unsur pidana atau tidak, ia belum mau menjawab dan hanya memberikan gambaran umum saja.

"Kami kolaborasi dengan Pemkot Malang, nantinya akan berkomunikasi dengan Satpol PP."

"Untuk unsur pidana yang bisa masuk dan kami tangani, seperti contohnya minuman palsu atau oplosan."

"Kalau pelanggaran administratif seperti pelanggaran perda atau perizinan, maka Satpol PP dan Disnaker PMPTSP yang menangani," bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan bahwa toko miras itu telah berhenti beroperasi untuk beberapa waktu ke depan.

Dan pihaknya juga tegas menyatakan, bahwa toko itu belum mendapatkan izin resmi, melainkan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi

"Pengelola toko yaitu berinisial A, sudah kami lakukan BAP, dan yang bersangkutan telah menyatakan akan hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada tanggal 30 Juli 2025 mendatang," ungkapnya.

Heru juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan bahwa toko miras tersebut belum mengantongi izin resmi baik untuk golongan A, B, maupun C.

"Izin resmi penjualan belum diterbitkan, sehingga yang bersangkutan diwajibkan untuk menutup toko miliknya untuk sementara waktu," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved