Daftar 7 Dokumen Jokowi yang Disimpan Polda Metro Jaya: Ijazah Asli - KHS Terungkap di Sidang KIP

Daftar tujuh dokumen Jokowi yang disimpan Polda Metro Jaya dari ijazah asli hingga Kartu Hasil Studi (KHS) terungkap di sidang KIP, dikecualikan.

|
Tribunnews/Jeprima/Tangkapan layar Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (KANAN) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto (KIRI) Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Polda Metro Jaya buka daftar dokumen Jokowi yang disimpat oleh pihak mereka sebagai barang bukti. 

7. SK Yudisium 

Mengingat seluruh dokumen di atas berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, maka  otomatis menjadi informasi yang dikecualikan, termasuk salinan ijazah asli yang dimohonkan oleh pihak pemohon. 

"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya

Majelis kemudian mengonfirmasi pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun. Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons.

Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan

Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah. 

Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.

Pemohon juga menyebut, alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi

Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.

Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.

Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.

Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda. 

Majelis juga menanyakan dokumen pada poin B permohonan, yakni prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.

Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved