Daftar 7 Dokumen Jokowi yang Disimpan Polda Metro Jaya: Ijazah Asli - KHS Terungkap di Sidang KIP

Daftar tujuh dokumen Jokowi yang disimpan Polda Metro Jaya dari ijazah asli hingga Kartu Hasil Studi (KHS) terungkap di sidang KIP, dikecualikan.

|
Tribunnews/Jeprima/Tangkapan layar Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (KANAN) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto (KIRI) Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Polda Metro Jaya buka daftar dokumen Jokowi yang disimpat oleh pihak mereka sebagai barang bukti. 

Semua dokumen tersebut disebut disita dengan penetapan pengadilan dan masih berada dalam proses penyidikan. 

Baca juga: 2 Skenario Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Sebut Dakwaan Roy Suryo Bisa Ditolak: Belum Terbukti Asli

Menanggapi pertanyaan majelis tentang awal dimulainya penyidikan, Polda menyatakan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disampaikan dalam jawaban tertulis.

Polda menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.

Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

UGM Samarkan Dokumen

Untuk diketahui, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya

Pada agenda pemeriksaan tersebut, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon. 

Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen. 

Pemohon mengungkap, berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi.

Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut, dan mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.

“Oh begitu? dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? bagaimana ini UGM?” ujar Rospita. 

Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.

UGM berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved