TAG
Pengadilan Negeri
-
Suci Anin sebelumnya adalah pacar Gama Mulya. Pasangan ini membius teman kuliah Anin, WW.
Rabu, 23 Maret 2016
-
“Terdakwa kecewa pada pacarnya (Suci Anin Nastiti), karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa,"
Selasa, 22 Maret 2016
-
"YKCI mendampingi korban bukan atas kemauan sendiri, tetapi atas permohonan dari korban dan orangtuannya,"
Rabu, 9 Maret 2016
-
"Yang punya wewenang mendampingi korban anak-anak kalau di pusat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI. Kalau di daerah Lembaga Perlindungan Anak,"
Jumat, 4 Maret 2016
-
“Kalau sidang etik menyatakan bersalah, berarti kami melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut bisa digugat di PN,”
Kamis, 3 Maret 2016
-
“Kenapa bapak mau memasukkan anak bapak kuliah melalui jalur itu, jalur belakang ya,"
Kamis, 3 Maret 2016
-
“Para guru K2 tersebut bukan PNS. Mereka bekerja di bawah kepala sekolah. Jadi bukan tupoksi inspektorat untuk memangil mereka”
Kamis, 3 Maret 2016
-
Hal yang memberatkan Gama yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak kooperatif.
Kamis, 3 Maret 2016
-
Abdullah membunuh istrinya, Wiwik Halimah (48) 5 Agustus 2015. Keduanya sempat bertengkar, sebelum Abdullah menggorok Wiwik dengan sebilah parang.
Rabu, 24 Februari 2016
-
Mereka dituduh menggelapkan uang PUK SPSI PT IT, ketika mereka menjabat sebagai pengurus tahun 2013 - 2014.
Senin, 22 Februari 2016
-
Dua warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Nawardi (46) dan Bambang Effendi (28) mulai menjalani persidangan
Rabu, 17 Februari 2016
-
Sidang kasus persetubuhan anak dengan terdakwa Sony Sandra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (25/1/2016).
Senin, 25 Januari 2016
-
Wanita berusia 38 tahun ini terbukti mencoblos dua kali di TPS 19 dan 20 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo 9 Desember 2015...
Jumat, 15 Januari 2016
-
“Kami sudah melalui mekanisme, seperti melapor dulu ke piket serse. Lewat piket tersebut, Kasat menyatakan menolak laporan tersebut,”
Rabu, 13 Januari 2016
-
"Apa nggak bisa diperingan lagi pak, hukuman itu," pinta Andut.
Kamis, 7 Januari 2016
-
"Bahwa dalam perjalanannya, koperasi BMT Perdana Surya Utama yang dipimpin oleh terdakwa selaku general manager tidak mampu mengembalikan uang,"
Selasa, 5 Januari 2016
-
"Tempos atau waktu melakukan perbuatan disatu sisi disebutkan September - Oktober 2014. Dakwaan subsider jaksa disebutkan September - Oktober 2015,"
Senin, 4 Januari 2016
-
"Kami protes karena tafsir kami berbeda. Ini khan gugatan pencalonan, namun pengadilan menilai hanya perbuatan melawan hukum,"
Selasa, 29 Desember 2015
-
"Karena itu, kami mohon pada hakim, agar klien kami diputus seringan-ringannya," paparnya.
Selasa, 29 Desember 2015
-
"Terdakwa selama ini hanya menerima hasil tambang dari masyarakat yang menambang secara manual di sepanjang Kali Lekso," kata Yapi.
Selasa, 29 Desember 2015
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved